Cara Pembuatan SKCK Di Kota Palu

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih di kenal dengan SKCK sekarang banyak dibutuhkan oleh berbagai kalangan karena SKCK sangat besar manfaatnya dan dibutuhkan untuk memenuhi berbagai persyaratan seperti melanjutkan jenjang pendidikan atau melamar pekerjaan. Kali ini saya akan memberitahukan cara pembuatan SKCK atau prosedur pembuatan SKCK. Bulan lalu, saya membuat SKCK dan sudah menyiapakan segala keperluannya, namun ternyata masih banyak orang-orang yang belum menyiapkan segala persyaratann SKCK karena tidak mengetahui segala persyaratannya yang harus dipenuhi. Maka dari itu sebelum kalian membuat SKCK, terlebih dahulu lengkapi dulu berkas-berkas yang diperlukan. 

Pertama-tama Anda harus pergi ke Polres terdekat, gunanya untuk membuat Surat Catatan Kriminal. Surat ini bisa dikatakan sebagai Surat Pengantar SKCK dari Polres yang merupakan salah satu syarat penting dalam pembuatan SKCK. Ini dia beberapa syarat pembuatan Surat Catatan Kriminal:
1. Pas Photo 3x4 = 2 Lembar
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) = 1 Lembar Fotocopy
3. Kartu Keluarga =1 Lembar Fotocopy
Dalam pembuatan Surat Catatan Kriminal ini akan dipungut biaya yang tidak besar jadi jangan lupa untuk menyediakan uang. Setelah selesai pembuatan Surat Catatan Kriminal, pergilah ke Polres Palu untuk membuat SKCK. Namun sebelum Anda membuat SKCK, terlebih dahulu Anda harus membuat Kartu Sidik Jari. Ini persyaratannya dalam pembuatan Kartu Sidik Jari:

1. Pas Photo 3x4 = 2 Lembar
        2x3 = 1 Lembar
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) = 1 Lembar Fotocopy

Jangan lupa untuk meminta pada petugas sebuah Formulir pembuatan Kartu Sidik Jari ini. Setelah selesai mengisi formulir, Anda berikan pada petugas beserta persyaratannya yang sudah saya sebutkan di atas. Setelah Kartu Sidik Jari Anda jadi, jangan lupa untuk menfotokopinya dan simpanlah Kartu Sidik Jari yang asli dengan baik-baik.
Akhirnya sampailah dalam pembuatan SKCK, ini dia berkas-berkas yang harus Anda lengkapi:
1. Surat Catatan Kriminal asli
2. Kartu Sidik Jari = 1 Lembar Fotocopy
3. Pas Photo 4x6 = 4 Lembar
4. KTP (Kartu Tanda Penduduk) = 1 Lembar Fotocopy

Serahkanlah berkas-berkas tersebut pada petugas dan kalian akan diberikan formulir dalam pembuatan SKCK. Isilah dengan baik-baik dan jangan tergesa-gesa, setelah kalian telah mengisi seluruh formulir, serahkanlah pada petugas beserta persyaratannya. Tunggu beberapa saat, SKCK Anda telah selesai. Tugas akhir Anda, fotocopy SKCK sebanyak yang Anda butuhkan kemudian legalisir pada petugas yang sama.

Dalam pembuatan Kartu Sidik Jari, SKCK dan Legalisir akan dipungut biaya, jadi jangan lupa untuk menyediakan uang. Saya akan memberikan bocoran sedikit mengenai pertanyaan formulir yang akan bisa membantu Anda dalam mengisi formulir dengan lancar yaitu mengenai riwayat pendidikan Anda dan sanak family. SKCK ini hanya berlaku selama 6 bulan saja, jika saya membuat SKCK pada tanggal 14 Mei 2014 maka tanggal berlakunya sampai pada tanggal 14 November 2014 dan jika kalian ingin memperpanjang SKCK maka jangan sampai melewati tanggal berlakunya, namun, jika melewati masa aktifnya maka kalian harus membuat yang baru lagi.

Demikian artikel ini saya buat semoga bermanfaat bagi masyarakat Kota Palu maupun di luar Kota Palu. Assalamualaikum ^^
  

2 komentar: