Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih di kenal
dengan SKCK sekarang banyak dibutuhkan oleh berbagai kalangan karena SKCK
sangat besar manfaatnya dan dibutuhkan untuk memenuhi berbagai persyaratan
seperti melanjutkan jenjang pendidikan atau melamar pekerjaan. Kali ini saya
akan memberitahukan cara pembuatan SKCK atau prosedur pembuatan SKCK. Bulan lalu, saya membuat SKCK dan sudah menyiapakan segala keperluannya, namun ternyata masih banyak orang-orang yang belum
menyiapkan segala persyaratann SKCK karena tidak mengetahui segala
persyaratannya yang harus dipenuhi. Maka dari itu sebelum kalian membuat SKCK,
terlebih dahulu lengkapi dulu berkas-berkas yang diperlukan.
Pertama-tama Anda harus pergi ke Polres terdekat, gunanya
untuk membuat Surat Catatan Kriminal. Surat ini bisa dikatakan sebagai Surat
Pengantar SKCK dari Polres yang merupakan salah satu syarat penting dalam
pembuatan SKCK. Ini dia beberapa syarat pembuatan Surat Catatan Kriminal:
1. Pas Photo 3x4 = 2 Lembar
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) = 1 Lembar Fotocopy
3. Kartu Keluarga =1 Lembar Fotocopy
Dalam pembuatan Surat Catatan Kriminal ini akan dipungut
biaya yang tidak besar jadi jangan lupa untuk menyediakan uang. Setelah selesai
pembuatan Surat Catatan Kriminal, pergilah ke Polres Palu untuk membuat SKCK.
Namun sebelum Anda membuat SKCK, terlebih dahulu Anda harus membuat Kartu Sidik
Jari. Ini persyaratannya dalam pembuatan Kartu Sidik Jari:
1. Pas Photo 3x4 = 2 Lembar
2x3 = 1 Lembar
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) = 1 Lembar Fotocopy
Jangan lupa untuk meminta pada petugas sebuah Formulir
pembuatan Kartu Sidik Jari ini. Setelah selesai mengisi formulir, Anda berikan
pada petugas beserta persyaratannya yang sudah saya sebutkan di atas. Setelah
Kartu Sidik Jari Anda jadi, jangan lupa untuk menfotokopinya dan simpanlah
Kartu Sidik Jari yang asli dengan baik-baik.
Akhirnya sampailah dalam pembuatan SKCK, ini dia
berkas-berkas yang harus Anda lengkapi:
1. Surat Catatan Kriminal asli
2. Kartu Sidik Jari = 1 Lembar Fotocopy
3. Pas Photo 4x6 = 4 Lembar
4. KTP (Kartu Tanda Penduduk) = 1 Lembar Fotocopy
Serahkanlah berkas-berkas tersebut pada petugas dan kalian
akan diberikan formulir dalam pembuatan SKCK. Isilah dengan baik-baik dan
jangan tergesa-gesa, setelah kalian telah mengisi seluruh formulir, serahkanlah
pada petugas beserta persyaratannya. Tunggu beberapa saat, SKCK Anda telah
selesai. Tugas akhir Anda, fotocopy SKCK sebanyak yang Anda butuhkan kemudian
legalisir pada petugas yang sama.
Dalam pembuatan Kartu Sidik Jari, SKCK dan Legalisir akan
dipungut biaya, jadi jangan lupa untuk menyediakan uang. Saya akan memberikan
bocoran sedikit mengenai pertanyaan formulir yang akan bisa membantu Anda dalam
mengisi formulir dengan lancar yaitu mengenai riwayat pendidikan Anda dan sanak
family. SKCK ini hanya berlaku selama 6 bulan saja, jika saya membuat SKCK pada
tanggal 14 Mei 2014 maka tanggal berlakunya sampai pada tanggal 14 November
2014 dan jika kalian ingin memperpanjang SKCK maka jangan sampai melewati
tanggal berlakunya, namun, jika melewati masa aktifnya maka kalian harus
membuat yang baru lagi.
Demikian artikel ini saya buat semoga bermanfaat bagi
masyarakat Kota Palu maupun di luar Kota Palu. Assalamualaikum ^^
tarimakasih le infonya..
BalasHapustarimakasih le infonya..
BalasHapus